User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77663--06-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk dokumen pendukung/lampiran permohonan pengajuan banding, apakah harus bahasa indonesia? apakah ada aturannya?

Jawaban

dokumen pendukung dalam bahasa inggris apakah diperbolehkan atau tidak? karena perusahaan gak mau menerjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Dijelaskan dulu sesuai pasal 27 ayat (3) UU KUP bahwa permohonan banding diajukan dalam bahasa indonesia kalau masih ragu bisa penegasan ke pengadilan pajak.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/77663--06-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1