faq1:5k16:77663--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk dokumen pendukung/lampiran permohonan pengajuan banding, apakah harus bahasa indonesia? apakah ada aturannya?
Jawaban
dokumen pendukung dalam bahasa inggris apakah diperbolehkan atau tidak? karena perusahaan gak mau menerjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Dijelaskan dulu sesuai pasal 27 ayat (3) UU KUP bahwa permohonan banding diajukan dalam bahasa indonesia kalau masih ragu bisa penegasan ke pengadilan pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/77663--06-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1