User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77634--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas, kalau dibalikin ke definisi jasa » jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai. gimana?

Jawaban

ga bisa, karena PPh 23 pakai daftar positif list, jadi kalo di luar jenis jasa itu harusnya tidak di potong pasal 23

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k16/77634--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)