User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77633--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah atas langganan koran elektronik dikenakan PPh 23 atas jasa?

Jawaban

secara khusus jasa langganan koran elektronik tidak termasuk dalam jenis jasa lain yg di atur di pasal 1 ayat 6 PMK-141/PMK.03/2015, jadi seharusnya bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23, WP juga sebaiknya memastikan dengan melihat kembali PMK-141/PMK.03/2015, untuk memastikan apakah ada jenis jasa yg mendekati dengan jasa di maksud

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k16/77633--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)