faq1:5k16:77627--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mau bertanya terkait SPPKP saya, yang posisinya sudah pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya. Mohon informasinya, kalau saya sudah minta KPP Madya untuk menerbitkan SPPKP yang baru (karena SPPKP yang saya punya adalah diterbitkan oleh KPP Pratama), apakah nomor SPPKP tersebut akan berubah? Terima kasih.
Jawaban
Sesuai SE 27/PJ/2020 Dalam hal Wajib Pajak yang berstatus sebagai pusat dan telah dikukuhkan sebagai PKP melakukan pemindahan tempat terdaftar ke KPP lain, KPP Lama tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP dan tanggal pengukuhan PKP tidak berubah. seharusya tidak berubah.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k16/77627--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)