faq1:5k16:77626--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ijin bertanya tentang pengkreditan PM sebelum PKP sesuai pasal 65 PMK 18/2021. bagaimana mekanisme penginputan di efakturnya? terutama untuk ketentuan yg 80% itu. terimakasih sebelumnya..
Jawaban
bisa lihat Lampiran XVII PMK 18 2021 untuk contohnya ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k16/77626--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)