faq1:5k16:77626--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ijin bertanya tentang pengkreditan PM sebelum PKP sesuai pasal 65 PMK 18/2021. bagaimana mekanisme penginputan di efakturnya? terutama untuk ketentuan yg 80% itu. terimakasih sebelumnya..

Jawaban

bisa lihat Lampiran XVII PMK 18 2021 untuk contohnya ya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/77626--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)