User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77625--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai peraturan ttg perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, jika induk perusahaannya memberikan pinjaman afiliasi tetapi belum meyetorkan setoran modal penuh, apakah terkait pinjaman tersebut dikenakan bunga dan pph?

Jawaban

Kembalikan ke Pasal 12 PP 94 2010 stdd PP 45 2019. sifatnya kumulatif, jika tidak terpenuhi salaj satu maka pinjaman tersebut tidak diperkenankan. apabila dilakukan maka akan dilakukan koreksi.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/77625--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)