faq1:5k16:77622--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi Perusahaan Saya mendapat Surat PKP pada 3 Juli 2021. Tapi sebelum PKP, saya sudah menerima beberapa Pajak Masukan berkaitan dengan pembelian barang utk usaha saya. Yang ingin saya tanyakan apakah Pajak Masukan yang saya peroleh sebelum saya PKP dapat saya kreditkan di SPM PPN masa Juli?

Jawaban

bisa dikreditkan dengan pedoman di PMK 18/2021 untuk pengkreditannya, jika memang seharusnya sudah ada PPN yang seharusnya dipungut sebelum wp dikukuhkan sebagai PKP. Pasal 65 ayat 3 PMK 18/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebel

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/77622--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)