User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77609--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait sewa gedung kami, oleh pengelola ditagihkan iuran pengelolaan dimana bukan dari pemilik gedung. Kemudian sesuai dengan PP 34 tahun 2017 di bagian penjelasan, apakah iuran pengelolaan ini kami potong PPh 23 atau PPh 4ayat 2? Iuran pengelolaan ini di satukan dengan kontrak sewa kami dari pemilik Gedung. dan tidak pernah ditagihkan service charge karena disatukan di iuran pengelolaan ini

Jawaban

sesuai ND 1187/ 2019

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k16/77609--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)