faq1:5k16:77609--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait sewa gedung kami, oleh pengelola ditagihkan iuran pengelolaan dimana bukan dari pemilik gedung. Kemudian sesuai dengan PP 34 tahun 2017 di bagian penjelasan, apakah iuran pengelolaan ini kami potong PPh 23 atau PPh 4ayat 2? Iuran pengelolaan ini di satukan dengan kontrak sewa kami dari pemilik Gedung. dan tidak pernah ditagihkan service charge karena disatukan di iuran pengelolaan ini
Jawaban
sesuai ND 1187/ 2019
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k16/77609--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)