faq1:5k16:77604--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada transaksi dengan BUT tapi SIUPAL bukan atas nama BUT ini sendiri melainkan induknya, dipotongnya PPh pasal 15 atau 23 ya mas/mba?
Jawaban
kalau dilihat dari pengertian perusahaan pelayanan luar negeri yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996) dan Objek PPh-nya adalahyg disebutkan dalam Pasal 1 KMK-417/KMK.04/1996) maka atas transaksi tersbeut termasuk objek pph pasal 15
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k16/77604--03-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1