faq1:5k16:77602--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK-196 tahun 2007 pasal 6 ayat 1, karena laba atas konversi tersebut masuk kedalam rekening laba ditahan, apakah laba tersebut objek PPh
Jawaban
di UU PPh atas selisih kurs mata uang asing merupakan objek namun diatur lebih spesifik pada PMK 196 tahun 2007, atas selisih kurs yg berasal dari kegiatan yang disebutkan dalam pmk 196 tahun 2007 maka tidak masuk dalam objek pph
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k16/77602--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)