User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77602--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK-196 tahun 2007 pasal 6 ayat 1, karena laba atas konversi tersebut masuk kedalam rekening laba ditahan, apakah laba tersebut objek PPh

Jawaban

di UU PPh atas selisih kurs mata uang asing merupakan objek namun diatur lebih spesifik pada PMK 196 tahun 2007, atas selisih kurs yg berasal dari kegiatan yang disebutkan dalam pmk 196 tahun 2007 maka tidak masuk dalam objek pph

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/77602--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)