faq1:5k16:77599--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pembetulan realisasi pph 21dtp tahun 2020 paling lambat dilakukan kapan ya?
Jawaban
sesuai Pasal 19 ayat (2) PMK-9/PMK.03/2021 Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dan belum menyampaikan laporan realisasi dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. pembetulan laporan realisasi juga ikut mengacu kesitu
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k16/77599--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)