User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77599--03-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pembetulan realisasi pph 21dtp tahun 2020 paling lambat dilakukan kapan ya?

Jawaban

sesuai Pasal 19 ayat (2) PMK-9/PMK.03/2021 Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dan belum menyampaikan laporan realisasi dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. pembetulan laporan realisasi juga ikut mengacu kesitu

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/77599--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)