faq1:5k16:77589--03-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai pasal 70 PMK 184 tahun 2015 huruf h, mengenai penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil, apakah ada kriterianya?

Jawaban

Pemeriksaan dalam rangka penentuan WP di daerah terpencil dilakukan apabila ada permohonan tertulis dari WP untuk penetapan lokasi usaha WP sebagai daerah terpencil. Untuk teknis lebih lanjut diatur di SE-15/PJ/2018

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k16/77589--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)