faq1:5k16:77574--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
# 38 Q saya mau ambil antrian online kunjung pajak, saya belum punya npwp, sedangkan di kunjung pajak harus masukin npwp. ini solusinya gimana ya? sedangkan datang kekantor pajak harus pake antrian online dulu, bulet bulet
Jawaban
#38A By pm. Keperluan wp datang ke KPP adalah terkait pendaftaran NPWP, sudah coba melalui ereg.pajak.go.id, namun keterangan sudah terdaftar. Disampaikan, untuk mendaftarkan tiket antrian di kunjung.pajak.go.id harus memasukkan NPWP, jika belum punya NPWP dan datang ke KPP keperluannya mau daftar NPWP, saat ini layanan pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id Jika kerangannya sudah terdaftar, WP dapat melakukan pengecekan NPWP berdasarkan NIK melalui ereg.pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k16/77574--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1