User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77574--03-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

# 38 Q saya mau ambil antrian online kunjung pajak, saya belum punya npwp, sedangkan di kunjung pajak harus masukin npwp. ini solusinya gimana ya? sedangkan datang kekantor pajak harus pake antrian online dulu, bulet bulet

Jawaban

#38A By pm. Keperluan wp datang ke KPP adalah terkait pendaftaran NPWP, sudah coba melalui ereg.pajak.go.id, namun keterangan sudah terdaftar. Disampaikan, untuk mendaftarkan tiket antrian di kunjung.pajak.go.id harus memasukkan NPWP, jika belum punya NPWP dan datang ke KPP keperluannya mau daftar NPWP, saat ini layanan pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id Jika kerangannya sudah terdaftar, WP dapat melakukan pengecekan NPWP berdasarkan NIK melalui ereg.pajak.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k16/77574--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1