Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau retur atas ekspor karena barang tidak sesuai kembalinya BKP ke indo kan dihitung impor ya, trus atas kembalinya tersebut diefaktur masuk perekaman PIB dokumen lain pajak masukan ya? kalau sudah selesai begitu perlu rekam retur dokumen pajak keluaran juga ga ya?
Jawaban
Basicly, PPN dikenakan atas impor BKP yg dilakukan oleh siapapun juga tanpa memperhatikan asal & keadaan BKP tsb. Sehingga, kegiatan reimpor yg dilakukan PKP tsb termasuk dalam pengertian impor BKP yg dikenakan PPN. efaktur barangkali memng memfasilitasi fitur retur dok lain PK untuk ekspor, namun menurutku harusnya kita tetap pakai konsep reimpor yg dikenakan PPN ini, yg mana nanti PM tsb bisa dikreditkan oleh importir. Sehingga perekamannya adalah di bagian Dok Lain PM.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK