faq1:5k16:77561--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPLN mendapat bunga deposito di indonesia apakah tetap dikenakan pph 4 ayat 2?
Jawaban
Dalam PP 123/2015, pasal 2 huruf c angka 2, Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut: Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/77561--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)