faq1:5k16:77550--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau lapor spt masa, namun direktur yang menandatangani spt berada di luar negeri selama 2 bulan sehingga tidak bisa melakukan tanda tangan basah apa bisa menggunakan tanda tangan cap? kalo bisa, ada dimana peraturannya?
Jawaban
Setiap Wajib Pajak wajib menandatangani SPT (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007) Penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (1b) UU Nomor 28 TAHUN 2007) (Pasal 7 PMK-243/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/77550--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)