faq1:5k16:77550--03-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau lapor spt masa, namun direktur yang menandatangani spt berada di luar negeri selama 2 bulan sehingga tidak bisa melakukan tanda tangan basah apa bisa menggunakan tanda tangan cap? kalo bisa, ada dimana peraturannya?

Jawaban

Setiap Wajib Pajak wajib menandatangani SPT (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007) Penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (1b) UU Nomor 28 TAHUN 2007) (Pasal 7 PMK-243/PMK.03/2014)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/77550--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)