User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77548--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misal punya suket sampai 2023, tapi juli 2021 sudah lebih dari 4,8m. kapan pakai tarif umum?

Jawaban

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/77548--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)