faq1:5k16:77538--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Twitter. Mas/mbak untuk ketentuan laporan realisasi pelunasan bea meterai dengan komputerisasi masih berdasarkan KEP - 122d/PJ/2000 kah mas/mbak? atau sudah ada ketentuan baru?
Jawaban
Di PMK-4/2021 belum mengatur terkait dengan laporan realiasi bea meterai komputerisasi. Untuk aturan teknis dan pelaksanaan lebih lanjutnya belum ada. Jadi sepanjang tidak bertentangan, bisa mengacu aturan yang lama yaitu KEP-122D/PJ./2000 seperti yang kakak sebutkan tadi ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k16/77538--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)