faq1:5k16:77537--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf g PMK 196 Tahun 2007 tentang Pembukuan Dollar 'dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b),huruf c), huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan..' Apakah selisih kurs atas konvesi Pembukuan Dollar ke IDR merupakan Objek Pajak Penghasilan? Jika ya, metodenya sepertia apa?
Jawaban
WP close pada saat mau penggalian
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k16/77537--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)