User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77537--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf g PMK 196 Tahun 2007 tentang Pembukuan Dollar 'dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b),huruf c), huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan..' Apakah selisih kurs atas konvesi Pembukuan Dollar ke IDR merupakan Objek Pajak Penghasilan? Jika ya, metodenya sepertia apa?

Jawaban

WP close pada saat mau penggalian

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k16/77537--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)