Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya punya tanah tahun 2015, di tahun 2021 saya menerima dividen 1M. Dividen itu semua saya gunakan untuk membangun di tanah yang saya beli di tahun 2015 tsb. Dividen di terima orang pribadi dan berasal dari dalam negeri. apakah dividen tsb kena pph?
Jawaban
Tidak ada rincian yg lebih detail di PMK-18/2021 mengenai bentuk investasi tersebut. Hanya disebutkan investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sepanjang penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima WP tersebut memenuhi kriteria PMK-18/2021 berarti bisa dikecualikan dari objek PPh. Untuk menghindari kesalahan dalam menentukan apakah investasinya masuk dalam investasi yg disebutkan di
Dasar Hukum
–
Editor
NP