faq1:5k16:77531--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika nanti di masa Des bukti potong A1 itu LB dan itu DTP. Mekanismenya bagaimana ya? Terima kasih. Ini dijelaskan LB DTP tdk dpt dikompensasikan/dikembalikan atau ada opsi lain?
Jawaban
LB yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan. Apabila terdapat kelebihan pemotongan pada saat perhitungan kembali, PPh Pasal 21 diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPh 21 DTP, jika masih tersisa kelebihan pemotongan dari PPh 21 Non DTP maka LB Non DTP inilah yang harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Kalau LB-nya ternyata karena DTP semua, tidak bisa dikembalikan ya. Untuk pembuatan A1-nya seperti biasa. Terkait kompensasi LB PPh 21 di espt-
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/77531--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)