User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77513--03-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#4Q: izin bertanya terkait aplikasi host to host. untuk cara kerjanya bagaimana ya? apakah cara kerjanya sama dengan efaktur web based biasa? untuk efaktur host to host wajib pajak perlu mengajukan pengajuan ke DJP ya bu? apakah ada minimial Faktur keluaran yang dibuat untuk menggunakan Efaktur host to host?

Jawaban

#4A By pm. Pasal 1A PER-31/PJ/2017. (1) Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa: a. Aplikasi e-Faktur Client Desktop; b. Aplikasi e-Faktur Web Based; atau c. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H). (2) Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui 2 (dua) cara: a. dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur; atau

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k16/77513--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)