faq1:5k16:77504--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau menanyakan tentang ppn masukan yang dapat saya kreditkan dengan keadaan ppn keluaran saya ada yang terhutang pajak dan ada yang di bebaskan pajak, perusahaan saya mendapatkan pajak masukan atas sewa tanah tmpat perusahaan saya beroprasi, penentuan pajak masukan yang saya bisa pakai berdasarkan apa y bu?
Jawaban
digali bidang usaha wp apa dan apakah yang ditanya pm terkait sewa bisa dikreditkan atau tidak, wp off. kalo pm bisa dikreditkan pembeli atau tidak balik lagi ke pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd cika
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k16/77504--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)