faq1:5k16:77504--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan tentang ppn masukan yang dapat saya kreditkan dengan keadaan ppn keluaran saya ada yang terhutang pajak dan ada yang di bebaskan pajak, perusahaan saya mendapatkan pajak masukan atas sewa tanah tmpat perusahaan saya beroprasi, penentuan pajak masukan yang saya bisa pakai berdasarkan apa y bu?

Jawaban

digali bidang usaha wp apa dan apakah yang ditanya pm terkait sewa bisa dikreditkan atau tidak, wp off. kalo pm bisa dikreditkan pembeli atau tidak balik lagi ke pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd cika

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/77504--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)