faq1:5k16:77490--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hibah tanah dan bangunan bayar pajak ngga?
Jawaban
kalau memenuhi hibah harus ada skb, kalau tidak lihat lagi apakah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah jika iya maka bisa pakai skb, jika tidak maka terutang dan harus ada npwp.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/77490--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)