User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77490--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hibah tanah dan bangunan bayar pajak ngga?

Jawaban

kalau memenuhi hibah harus ada skb, kalau tidak lihat lagi apakah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah jika iya maka bisa pakai skb, jika tidak maka terutang dan harus ada npwp.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/77490--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)