faq1:5k16:77485--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP mengkreditkan FP Masukan, tetapi masa pajak salah. Berarti kan tidak bisa diganti ke masa keinginan WP ya, mas/mba? WP ada faktur pajak normal, PK 200 jutaan di masa pajak Juli. PM seharusnya di masa pajak Juli kurang lebih sama sekitar 200 jt an, tetapi WP salah mengkreditkan ke masa Agustus. Berarti mau tidak mau di masa Juli WP harus bayar kurang bayarnya atas PK tsb ya? Apakah ada solusi lain agar di masa Juli tidak bayar?
Jawaban
Iya betul kalau salah masa pengkreditan tidak bisa diubah, kalau juli memang KB maka WP harus setor atas KB tsb
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/77485--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)