faq1:5k16:77460--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau faktur pajak gabungan dibuat 1 kali dalam 1 bulan. Tetapi kami sudah menerima pembayaran sebagian di tengah bulan atau uang muka. Apakah masih bisa dibuat faktur pajak gabungan? npwp lawan transaksi sama dan dilakukan dalam masa pajak yang sama.
Jawaban
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k16/77460--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)