User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77444--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

SPT Juni 2017 status LB dan sudah di kompensasi ke masa Juli. Saat ini ada pembetulan dan status LB lebih besar, untuk kompensasi nya bisa ke agustus 2021 atau harus ke masa Juli 2017 dan melakukan pembetulan beruntun?

Jawaban

Boleh kompen ke masa dilakukan pembetulan ya sesuai petunjuk pengisian di PER-29/2015

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k16/77444--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)