faq1:5k16:77444--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
SPT Juni 2017 status LB dan sudah di kompensasi ke masa Juli. Saat ini ada pembetulan dan status LB lebih besar, untuk kompensasi nya bisa ke agustus 2021 atau harus ke masa Juli 2017 dan melakukan pembetulan beruntun?
Jawaban
Boleh kompen ke masa dilakukan pembetulan ya sesuai petunjuk pengisian di PER-29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k16/77444--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)