faq1:5k16:77436--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo biaya2 yang di-charge oleh bank itu biasanya kan udah ga kita kenakan PPh berdasarkan ketentuan lembaga keuangan bank saat ini kami menggunakan virtual account BCA, & setiap transaksi dipotong jasa virtual account, yang pembayaran jasa virtual account-nya di debit otomatis dari rekening kami. kemudian pada awal bulan berikutnya, kami mendapatkan faktur pajak atas jasa virtual account yang dikredit2in otomatis tadi pertanyaannya, apakah jasa virtual account BCA itu termasuk object pajak P

Jawaban

pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (Pasal 23 ayat (4) UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/77436--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)