faq1:5k16:77430--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
misal saya punya cust PT. A (perusahaan di indonesia yang merupakan cabang dari luar negeri). PT. A ini buka PO ke perusahaan kami, lalu perusahaan kami akan buka PO dan order ke korea dikarenakan barang yg cust mau inden. nah si pihak korea ada barang yang cust mau, dan pihak korea nya ini akan langsung mengirim barang ke cust yang berada di luar negeri apakah itu boleh? jika boleh bagaimana perlakuan pajaknya? mengenai PPN dan PPh 22?dokumen nya apa saja
Jawaban
kalo secara PPh kan ada pembayaran dari PT A ke PT B, lalu pembayaran dari PT B ke korea. 2 transaksi yang berbeda, sesuaikan dengan ketentuan UU PPh. untuk PPN tidak ada, karena penyerahan terjadi di luar daerah pabean, kecuali ada pembayaran atas jasa oleh PT A ke PT B.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k16/77430--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)