User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77430--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

misal saya punya cust PT. A (perusahaan di indonesia yang merupakan cabang dari luar negeri). PT. A ini buka PO ke perusahaan kami, lalu perusahaan kami akan buka PO dan order ke korea dikarenakan barang yg cust mau inden. nah si pihak korea ada barang yang cust mau, dan pihak korea nya ini akan langsung mengirim barang ke cust yang berada di luar negeri apakah itu boleh? jika boleh bagaimana perlakuan pajaknya? mengenai PPN dan PPh 22?dokumen nya apa saja

Jawaban

kalo secara PPh kan ada pembayaran dari PT A ke PT B, lalu pembayaran dari PT B ke korea. 2 transaksi yang berbeda, sesuaikan dengan ketentuan UU PPh. untuk PPN tidak ada, karena penyerahan terjadi di luar daerah pabean, kecuali ada pembayaran atas jasa oleh PT A ke PT B.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/77430--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)