faq1:5k16:77404--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/mbak supaya tau penerima sumbangan punya izin pengumpulan sumbangan cukup konfirmasi ke penerima aja atau ada cara lain?
Jawaban
Cukup konfirmasi saja ke penerima.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k16/77404--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)