faq1:5k16:77404--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mbak supaya tau penerima sumbangan punya izin pengumpulan sumbangan cukup konfirmasi ke penerima aja atau ada cara lain?

Jawaban

Cukup konfirmasi saja ke penerima.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k16/77404--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)