faq1:5k16:77398--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ika PT A beroperasi di bidang garment, tapi ingin menjual mesin jahit ke PT B. Dimana PT A dan PT B berada di Kawasan Berikat (PPN tidak dipungut). Maka saat penjualan mesin jahit PT A harus menerbitkan Faktur Pajak kode 09 atau 07? Mas/mba, jika kasus seperti ini berarti tetap 07 ya mas/mba? Atau bagaimana?
Jawaban
pake 07 ya lor, sesuai lampiran III PER-24/2012. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tetap menggunakan Kode Transaksi '07' atau '08', termasuk penyerahan kepada Pemungut PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k16/77398--03-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1