User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77395--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dalam hal barang keluar dari Gudang Penjual pada tanggal 2 September 2021 dan dikirim melalui kurir dan sampai ke tempat pembeli yang merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat pada tanggal 4 September 2021. Manakah yang menjadi acuan untuk penerbitan faktur pajak? a. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 dan Pasal 19 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2021 –> Menurut peraturan di atas berdasarkan contoh di atas, Faktur pajak sudah harus dibuat ketika barang diserahkan kepada kurir. b. Atau berdasarkan Pasal 21 ayat

Jawaban

untuk saat pembuatan fakturnya tetap mengacu ke PP 9, tapi untuk pemasukan barang ke kawasan berikat memang harus ada dokumen persetujuan pemasukan barang sebagai bukti pendukung. itu gak menggugurkan ketentuan umum saat pembuatan faktur pajak. bisa penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k16/77395--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)