faq1:5k16:77390--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika ada perusahaan belum lapor spt badan dr 2014. Apakah harus lapor ulang dr 2014 atau hanya 5 tahun kebelakang yah?
Jawaban
tidak ada batasan yg menyebutkan SPT hanya perlu di laporkan 5 tahun ke belakang, jadi apabila ingin melaporkan yg dulu2 tidak dilarang
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k16/77390--03-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1