User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77390--03-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika ada perusahaan belum lapor spt badan dr 2014. Apakah harus lapor ulang dr 2014 atau hanya 5 tahun kebelakang yah?

Jawaban

tidak ada batasan yg menyebutkan SPT hanya perlu di laporkan 5 tahun ke belakang, jadi apabila ingin melaporkan yg dulu2 tidak dilarang

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k16/77390--03-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1