faq1:5k16:77382--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misal kita ada melakukan pemotongan pph 26 (tanpa DGT) dibulan maret, lalu di bulan juli, lawan transaksi memberikan DGT, apakah atas transaksi maret dapat dilakukan pembetulan sehingga pph'y 0?

Jawaban

sepanjang periode dalam DGTnya mencakup untuk masa maret, pengenaan pajak/tarif pph nya sesuai p3b yang berlaku… Atas yang sudah di potong pph 26 20% maka mekanismenya melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pemotong tidak perlu melakukan pembetulan bupot maretnya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/77382--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)