faq1:5k16:77381--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
beli tanah udah lama dulu pengikatan jual beli. ga bisa balik nama karena belum dibayar PPh finalnya. tapi penjualnya udah gak ada gak bisa dihubungi.
Jawaban
pertama, kebijakan balik nama bukan dari kita. kewajiban PPh memang ada pada saat pengalihan hak atas tanah/bangunan. harus dilunasi. tapi itu kewajiban dari penjual. kalo memang WP sebagai pembeli ingin melunasi atas PPh tersebut agar dapat validasi SSP PHTB-nya, coba sarankan ke KPP boleh/tidaknya dan mekanismenya seperti apa.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k16/77381--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)