User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77378--03-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Utk jual beli rumah, 1. pajak pembeli itu mmg hnya bisa dibayarkan oleh ppat ya? 2. utk pajak pembeli yg sudah dibayrkn oleh ppat, bisakah ditarik lagi dan brp lama waktu pengembalian biayanya? ——— mas/mbak, untuk pph final pengalihan sendiri yg wajib menyetor adalah pihak penjual kan ya bukan ppat? Lalu utuk pajak yg sudah dibayar ppat perlakuannya spt apa, karena untuk dilakukan pengembalian/restitusi kan tdk bisa

Jawaban

Betul mas, di Pajak Pusat hanya mengatur terkait PPh final atas pengalihan hak tanah bangunan yg disetorkan oleh pihak yg menerima penghasilan. Dijelaskan terkait objek pajak final itu dlu saja dan ditambahkan dgn penggalian yg dimaksud pajak dibayarkan oleh PPAT ini pajak apa dulu untuk menjawab pertanyaan yg pengembalian/ restitusi.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k16/77378--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)