faq1:5k16:77375--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau pp 23 omsetnya melebihi 4,8M gabisa pakai lagi ya?
Jawaban
sampai akhir tahun pakai pp 23, tahun berikutnya kemudian baru harus pakai tarif umum
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/77375--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)