faq1:5k16:77373--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP tanya tentang efaktur ppn. Saya ada salah buat faktur pajak keluaran bln 10 th 2020. Salahnya itu saya tidak memasukkan npwp pelanggan. lalu sekarang baru terdeteksi salahnya karena customer tdk bisa mengkredit fktur pajak tsb. Saya sudah tanya sebelumnya ke livechat ini dan dianjurkan untuk membuat faktur pajak pengganti dan pembetulan spt masa ppn namun saat saya mau buat faktur pengganti keterangannya tidak bisa dan harus dibatalkan. Sedangkan nomor seri faktur saya sudah habis dan dikmbal

Jawaban

jika kesalahan Faktur Pajak ada pada bagian NPWP, maka tidak bisa dibuatkan FP Pengganti. atas kesalahan tsb, FP harus dibatalkan dan dibuat baru. FP baru tidak bisa tanggal mundur, jadi FP nya menggunakan NSFP saat ini dan tanggal pembuatan hari ini

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/77373--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)