faq1:5k16:77355--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

klo pemilik aset nya, otomatis transaksi tdk objek PPN tp kalo jasa perantara, bukannya tetap harus ber PPN ya kak (tapi kembali ke acuan PKP / non PKP)?

Jawaban

Kalau diliat dari tweetnya dia mempertanyakan kalo angkutannya bukan punya dia berarti bisa kena PPN ya sepertinya. Dijawab normatif aja, definisi jasa angkutan umum di jalan yang tidak dikenakan PPN adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (PMK-80/2012) Lalu supaya gak salah mengartikan maksud WP soal jasa perantara, boleh digali lagi detail atau contoh trans

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/77355--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)