faq1:5k16:77345--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau PPN kelebihan bayar dan belum lapor bagaimana?
Jawaban
bisa pbk, pmk 187 atau PPN disetor dimuka pada masa pajak yang sama.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/77345--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)