faq1:5k16:77342--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jadi WP ada membuat faktur pajak gabungan dalam 1 masa yang sama, kemudian WP mau buat nota retur. sesuai peraturan kan Tanggal pada nota retur adalah tanggal sesuai tanggal pada saat kekurangan/kerusakan diketahui. nah FP gabungan nya dibuat pada akhir bulan, sama juga dengan nota returnya dibuat akhir bulan sesuai dengan FP gabungannya apakah boleh kalau nota retur dibuat gabung? nota returnya digabungkan menjadi 1 nota retur saja di akhir bulan apakah diperbolehkan secara peraturan?
Jawaban
Sesuai ketentuan nota retur di pmk 65/2010 Di pasal 4 nya kan ada tuh nota retur harus memuat apa saja Seharusnya berdasarkan ketentuan itu, nota retur harus dibuat satu2 sih
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/77342--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1