User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77340--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ingin menanyakan terkait PMK 96/2021, dalam Pasal 3, huruf a - d disebutkan …….. 'keperluan negara'. keperluan negara yang dimaksud seperti apa? secara perpajakan, dokumen apa yang memperkuat bahwa transaksi tersebut untuk 'keperluan negara'

Jawaban

Kalau sesuai aturan tidak ada penegasan yg menyebutkan untuk kepentingan negara itu bagaimana. Ini coba konfirmasi kpp aja sih untuk penegasannya. Dokumen pendukung yang dibutuhkan udah tertulis di pasal 6 nya.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/77340--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)