faq1:5k16:77340--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ingin menanyakan terkait PMK 96/2021, dalam Pasal 3, huruf a - d disebutkan …….. 'keperluan negara'. keperluan negara yang dimaksud seperti apa? secara perpajakan, dokumen apa yang memperkuat bahwa transaksi tersebut untuk 'keperluan negara'
Jawaban
Kalau sesuai aturan tidak ada penegasan yg menyebutkan untuk kepentingan negara itu bagaimana. Ini coba konfirmasi kpp aja sih untuk penegasannya. Dokumen pendukung yang dibutuhkan udah tertulis di pasal 6 nya.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/77340--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)