User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77339--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

begini pak.. saya jual tanah tahun 2014.. kemudian saya minta bukti pph atas tanah yang saya jual tpi oleh depeloper sampai sekarang ga dikasi.. saya takutnya pphnya tidak disetorkan.. sementara bukti pph saya diminta sama orang yang beli,,

Jawaban

Kewajiban penyetoran dan pelaporan penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ada pada penjual. Kalau penjual kurang setor atau tidak lapor ke DJP, kita bisa tagih. Tp kalau secara personal diminta oleh pembeli, mungkin didiskusikan lagi, tidak berkenanya krn apa.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k16/77339--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)