User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77327--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada seorang direktur perusahaan manufaktur Pak W berhasil melakukan deal untuk perusahaan A. dari perusahaan A ini memberikan fee ke Pak W atas deal yg dilakukan. atas fee itu dikenakan pajak ? kalau fee ini mau diakui oleh peerusahaan tempat Pak W menjadi direktur gimana ?

Jawaban

atas jasa yg diberikan oleh Pak W dalam melakukan deal dengan perusahaan lawan transaksi A ini dan diberikan fee seharusnya dipotong pph 21. kalau fee ini diberikannya kepada OP seharusnya dipotong pph 21. namun kalau mau diakui badan ini sebaiknya dipastikan dulu ini fee diberikan dalam rangka jasa deal yg dilakukan Pak W atau perusahaannya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/77327--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1