faq1:5k16:77321--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau kita sudah punya izin dari kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di batam apakah masih harus ada notifikasi endorsement dan free trade zone agar dibebasakan PPN ?

Jawaban

Barang dari TLDDP Sesuai PP 41/2021 pasal 50 dan 52 Ps 50 ayat 1 Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean, pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat, atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pemasukan Barang Kena Pajak ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k16/77321--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)