User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77316--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika membuat fp normal saat PMK A terkait insentif PPN berlaku, kemudian membuat FP pengganti saat PMK B (pengganti PMK A) berlaku, maka keterangan apakah memuat PMK A atau PMK B?

Jawaban

saat terutangnya diperhatikan juga, karena PMK 143 dan 239 masa berlakunya beda tahun pajak. sesuaikan dengan saat terutang jika di 2020 tetap 143 jika 2021 maka 239

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/77316--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)