faq1:5k16:77316--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika membuat fp normal saat PMK A terkait insentif PPN berlaku, kemudian membuat FP pengganti saat PMK B (pengganti PMK A) berlaku, maka keterangan apakah memuat PMK A atau PMK B?
Jawaban
saat terutangnya diperhatikan juga, karena PMK 143 dan 239 masa berlakunya beda tahun pajak. sesuaikan dengan saat terutang jika di 2020 tetap 143 jika 2021 maka 239
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k16/77316--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)