faq1:5k16:77309--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp yang sebelumnya penggabungan usaha, mau membatalkan penggabungan usahanya, ada aspek perpajakan tidak?
Jawaban
kalau pembubaran maka mekanisme penghapusan npwp dan melunasi tunggakan pajak. kalau pecah jadi 2 entitas, atas pengalihan aset apabila ada keuntungan jadi penghasilan, perhatikan pasal 10 uu pph
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/77309--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)