faq1:5k16:77307--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT saya ada transaksi sewa kapal, tapi pada saat diminta npwp PT yg menyewakan kapal tsb bilang bahwa npwp nya sudah tidak aktif. Jika seperti itu kondisinya kami harus potong PPh pasal brp ya?
Jawaban
Untuk transaksi persewaan kapal, coba sampaikan jawaban berdasarkan isi SE-29/PJ.4/1996 ya. Objek PPh pasal 15. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191. NPWP pihak yg menyewakan kapal tsb tidak aktif krna apa? Maksudnya NE? Cukup diaktifkan kembali.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/77307--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)