faq1:5k16:77307--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT saya ada transaksi sewa kapal, tapi pada saat diminta npwp PT yg menyewakan kapal tsb bilang bahwa npwp nya sudah tidak aktif. Jika seperti itu kondisinya kami harus potong PPh pasal brp ya?

Jawaban

Untuk transaksi persewaan kapal, coba sampaikan jawaban berdasarkan isi SE-29/PJ.4/1996 ya. Objek PPh pasal 15. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191. NPWP pihak yg menyewakan kapal tsb tidak aktif krna apa? Maksudnya NE? Cukup diaktifkan kembali.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/77307--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)