faq1:5k16:77303--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#72Q : jadi saya ada membuat faktur pajak gabungan dalam 1 masa yang sama, kemudian saya mau buat nota retur. sesuai peraturan kan Tanggal pada nota retur adalah tanggal sesuai tanggal pada saat kekurangan/kerusakan diketahui. nah FP gabungan nya dibuat pada akhir bulan, sama juga dengan nota returnya dibuat akhir bulan sesuai dengan FP gabungannya apakah boleh kalau nota retur dibuat gabung? nota returnya digabungkan menjadi 1 nota retur saja di akhir bulan apakah diperbolehkan secara peraturan
Jawaban
wp no respon saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k16/77303--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)