User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77303--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#72Q : jadi saya ada membuat faktur pajak gabungan dalam 1 masa yang sama, kemudian saya mau buat nota retur. sesuai peraturan kan Tanggal pada nota retur adalah tanggal sesuai tanggal pada saat kekurangan/kerusakan diketahui. nah FP gabungan nya dibuat pada akhir bulan, sama juga dengan nota returnya dibuat akhir bulan sesuai dengan FP gabungannya apakah boleh kalau nota retur dibuat gabung? nota returnya digabungkan menjadi 1 nota retur saja di akhir bulan apakah diperbolehkan secara peraturan

Jawaban

wp no respon saat digali

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k16/77303--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)