faq1:5k16:77294--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengerjaan pemasangan pipa (jasa konstruksi), lalu perusahaan jaskon menagih biaya mess/transport untuk pekerjanya, apakah ikut dipotong pph final jaskon?

Jawaban

Untuk dasar pengenaan PPh final atas jasa konstruksi, kembalikan ke Nilai Kontrak Jasa Konstruksi, yaitu nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Apabila memang nilai tagihan mess tsb tercantum dalam kontrak secara keseluruhan, maka masuk ke dalam dasar pemotongan PPh final jasa konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/77294--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)